Kakek di Purwadadi Ciamis Tega Cabuli Cucu di Bawah Umur

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Akibat perbuatannya, para pelaku pun terjerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

“Tersangka pencabulan anak di bawah umur ini terancam pidana penjara minimal 5 tahun,” pungkasnya. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Tahun Baru Islam 1448 H, Sopwan Ajak Warga Ciamis Perkuat Iman dan Solidaritas

Wakil Ketua DPRD Ciamis, Sopwan Ismail, menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah dengan ajakan introspeksi dan memperkuat persatuan. Ia menekankan pentingnya refleksi diri, kepedulian sosial, dan sinergi dalam pembangunan daerah. Sopwan berharap momentum ini membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi masyarakat Ciamis.

Artikel Terkait