- Advertisement -
- Advertisement -
Akibat perbuatannya, para pelaku pun terjerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
“Tersangka pencabulan anak di bawah umur ini terancam pidana penjara minimal 5 tahun,” pungkasnya. (GaluhID/Evi)
- Advertisement -
