Kakek di Purwadadi Ciamis Tega Cabuli Cucu di Bawah Umur

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Akibat perbuatannya, para pelaku pun terjerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

“Tersangka pencabulan anak di bawah umur ini terancam pidana penjara minimal 5 tahun,” pungkasnya. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Suara Pemuda Sindangsari Disampaikan ke Anggota DPRD Jabar

CIAMIS – Generasi muda dinilai tidak cukup hanya menjadi penerima hasil pembangunan. Mereka perlu diberi ruang untuk menyampaikan gagasan, mengembangkan potensi, dan terlibat langsung dalam menentukan arah perkembangan desa.Hal tersebut disampaikan Nandi, tokoh pemuda Desa Sindangsari, Kabupaten Ciamis, saat memberikan apresiasi atas kehadiran Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Heri Rafni Kotari, […]

Artikel Terkait