Rabu, Desember 4, 2024

Kakek di Purwadadi Ciamis Tega Cabuli Cucu di Bawah Umur

Baca Juga

Akibat perbuatannya, para pelaku pun terjerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

“Tersangka pencabulan anak di bawah umur ini terancam pidana penjara minimal 5 tahun,” pungkasnya. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
Berita Terbaru

Polres Ciamis Perketat Pengamanan Proses Rekapitulasi Pemilu 2024

Ciamis, galuh.id – Polres Ciamis telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses rekapitulasi dalam tahapan Pemilu 2024. Kapolres...

Artikel Terkait