Pada kasus tersebut, Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan barang bukti dan menyerahkan kepada Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
“Kami amankan barang bukti dan langsung mengirimkannya ke Puslabfor Polri dan melakukan autopsy pada jazad korban,” jelas Suhardi.
Saat melakukan olah TKP, Polres Tasikmalaya menerjunkan unit K3 atau anjing pelacak untuk mendukung proses penyelidikan.
“Atas Perbuatan pelaku, sementara tersangka terjerat pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Suhardi.(GaluhId/Ardiansyah)