Dalam Perpres tersebut menyebutkan Kartu Indonesia Sehat paling sedikit harus memuat nama dan nomor identitas.
Iqbal menjelaskan, program ini juga bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah seperti PWRI, ASABRI, PEPABRI, dan TASPEN.
Hal tersebut berguna untuk memudahkan peserta dalam melakukan registrasi ulang, terutama bagi peserta yang kartu BPJS Kesehatan dibekukan.
Meski hal ini terjadi, peserta tetap bisa membuka kembali Kartu BPJS kesehatan tersebut dengan cara melakukan registrasi ulang.
Kartu BPJS Kesehatan Dibekukan, Cek Dulu Kepastiannya
Sebelum melakukan registrasi ulang, pastikan dahulu untuk mengecek status kepesertaan melalui layanan berikut ini :
Lewat Website BPJS Kesehatan
Cara ini tergolong mudah, karena Anda hanya perlu masuk ke halaman resmi BPJS Kesehatan dengan alamat daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/.