Kamis, Desember 5, 2024

Kartu BPJS Kesehatan Dibekukan? Berikut Cara dan Syarat Daftar Ulang

Baca Juga

Kartu BPJS Kesehatan dibekukan? Jangan khawatir, hal itu lantaran BPJS Kesehatan tengah menjalankan pemeriksaan data terhadap seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).

Proses pemeriksaan data hanya untuk Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN). Hal ini sebenarnya sudah berlaku sejak tanggal 1 November 2020.

Akibat program tersebut, sebagian peserta JKN-KIS PPU-PN mendapati kartu BPJS Kesehatan telah non-aktif dan tidak bisa mereka gunakan.

Baca Juga: Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Online, Segera Sebelum Akun Non Aktif

Hal tersebut karena peserta tidak melengkapi data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu BPJS atau sudah mencantumkannya namun tidak sesuai dengan KTP.

M. Iqbal Anas Ma’ruf selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan mengungkapkan, status penonaktifan ini bersifat sementara hingga yang bersangkutan sudah registrasi ulang.

Program Registrasi Ulang (Gilang) ini merujuk pada Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 18 tentang Jaminan Kesehatan.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
Berita Terbaru

Heri Rafni Kotari Sosialisasikan Perda Prov Jabar No 5 Tahun 2021 di Panjalu Ciamis

Jabar, galuh.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Heri Rafni Kotari (HRK), menyosialisasikan Perda Provinsi...

Artikel Terkait