Kartu BPJS Kesehatan Dibekukan? Berikut Cara dan Syarat Daftar Ulang

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Kartu BPJS Kesehatan dibekukan? Jangan khawatir, hal itu lantaran BPJS Kesehatan tengah menjalankan pemeriksaan data terhadap seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).

Proses pemeriksaan data hanya untuk Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN). Hal ini sebenarnya sudah berlaku sejak tanggal 1 November 2020.

Akibat program tersebut, sebagian peserta JKN-KIS PPU-PN mendapati kartu BPJS Kesehatan telah non-aktif dan tidak bisa mereka gunakan.

Baca Juga: Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Online, Segera Sebelum Akun Non Aktif

- Advertisement -

Hal tersebut karena peserta tidak melengkapi data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu BPJS atau sudah mencantumkannya namun tidak sesuai dengan KTP.

M. Iqbal Anas Ma’ruf selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan mengungkapkan, status penonaktifan ini bersifat sementara hingga yang bersangkutan sudah registrasi ulang.

Program Registrasi Ulang (Gilang) ini merujuk pada Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 18 tentang Jaminan Kesehatan.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Tokoh Masyarakat Apresiasi Anggota DPRD Jabar Turun ke Parigi

PANGANDARAN, galuh.id – Tokoh masyarakat Desa Parigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Tarli, mengapresiasi kehadiran Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat...

Artikel Terkait