Melalui Petugas BPJS Kesehatan
Anda juga bisa mendatangi Rumah Sakit rujukan dan bertanya langsung kepada Petugas BPJS Satu! (BPJS Kesehatan Siap Membantu).
Anda bisa menemui Petugas Pemberi Informasi dan Pengaduan (PPIP) yang mengenakan rompi bertuliskan ‘BPJS Satu’.
Tanyatakan saja pada petugas tersebut, nantinya mereka akan membantu masalah seputar BPJS Kesehatan.
Jika Anda mendapati bahwa ternyata Kartu BPJS Kesehatan dibekukan, maka bisa melakukan registrasi ulang baik secara online maupun offline.
Registrasi Ulang Kartu BPJS Kesehatan Mudah dan Cepat
Meskipun harus melakukan registrasi ulang untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan diibekukan, Anda tidak harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Karena Anda bisa melakukan secara daring.
Ada dua cara untuk registrasi ulang kartu BPJS Kesehatan, yaitu:
WhatsApp Pandawa
Melalui Kantor Cabang Pelayanan Administrasi dengan WhatsApp (Pandawa), Anda dapat melakukan pembaruan data NIK melalui menu ‘Pengaktifan Kembali Kartu’.