Peserta harus melampirkan berkas berupa foto Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
Untuk menggunakan layanan ini, Anda bisa menghubungi Pandawa pada hari kerja yaitu Senin-Jumat dengan jam operasional pada pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
BPJS Satu!
Selain mengecek status kepesertaan, BPJS Satu! juga bisa bisa berguna bagi Anda yang ingin melengkapi data NIK pada Kartu BPJS Kesehatan.
Cukup datang ke rumah sakit yang tercatat memiliki petugas BPJS Satu! Anda bisa membawa berkas seperti sebelumnya.
Selain cara tersebut, Anda juga bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center pada nomor 1500 400.
Setelah melakukan registrasi ulang, peserta bisa melaporkan pembaruan data. Nanti pihak BPJS akan memprosesnya dalam waktu maksimal 1×24 jam.
Kartu BPJS Kesehatan dibekukan masih bisa aktif kembali setelah BPJS Kesehatan mengkonfirmasi data NIK yang Anda cantumkan. (GaluhID/Hega)