Berita Banjar, galuh.id – Kasus kebakaran aula pendopo atau rumah dinas (rumdin) Wali Kota Banjar, Jawa Barat, pada Jumat (21/10/2022) lalu dihentikan lantaran dianggap cacat hukum.
Pasalnya, pelaku pembakaran bernama Patra warga Mekarsari terindikasi memiliki gangguan kejiwaan atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kasat Reskrim Nandang Rokhmana, menyampaikan pelaku positif ODGJ berdasarkan hasil observasi.
“Hasil visum et repetrum psychiatricum (VeRP) bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa cukup berat,” kata Nandang, Senin (19/12/2022).
Setelah mendapatkan hasil visum tersebut, Polres Banjar kemudian berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar.
“Setelah ada hasil itu langsung koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” tuturnya.