Kasus Kebakaran Pendopo Kota Banjar Dianggap Cacat Hukum, Pelaku Positif ODGJ

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Banjar, galuh.id – Kasus kebakaran aula pendopo atau rumah dinas (rumdin) Wali Kota Banjar, Jawa Barat, pada Jumat (21/10/2022) lalu dihentikan lantaran dianggap cacat hukum.

Pasalnya, pelaku pembakaran bernama Patra warga Mekarsari terindikasi memiliki gangguan kejiwaan atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kasat Reskrim Nandang Rokhmana, menyampaikan pelaku positif ODGJ berdasarkan hasil observasi.

“Hasil visum et repetrum psychiatricum (VeRP) bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa cukup berat,” kata Nandang, Senin (19/12/2022).

- Advertisement -

Setelah mendapatkan hasil visum tersebut, Polres Banjar kemudian berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar.

“Setelah ada hasil itu langsung koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” tuturnya.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Korban Kebakaran di Margaharja Ciamis Terima Bantuan BAZNAS

CIAMIS, galuh.id — Musibah kebakaran yang menimpa warga di RT 04 RW 01, Desa Margaharja, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis,...

Artikel Terkait