Jumat, Maret 29, 2024

Kasus Kebakaran Pendopo Kota Banjar Dianggap Cacat Hukum, Pelaku Positif ODGJ

Baca Juga
- Advertisement -

Selanjutnya, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa tersangka tidak bisa mendapat tindak pidana berdasarkan hasil visum.

“Jaksa penelitian berpendapat berdasarkan pasal 44 ayat 1 KUHPidana, tersangka tidak dipidana,” kata Nandang.

Isi pasal tersebut menyebut barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya (tersangka) karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit maka tidak dipidana.

- Advertisement -

“Setelah itu kami menggelar perkara. Hasil gelar perkara, kasus ini di SP3K (Surat pemberhentian yang diterbitkan oleh penyidik dari pihak kepolisian),” ucapnya.

Pelaku Pembakaran Pendopo Banjar Jalani Pengobatan Kejiwaan

Nandang juga menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan keluarga pelaku supaya Patra bisa berobat secara medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Momentum Nuzulul Qu’ran, Bupati Ciamis Serahkan Bantuan Keagamaan

Berita Ciamis, galuh.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, memperingati Nuzulul Qur'an tingkat kabupaten di Masjid Agung Ciamis,...

Artikel Terkait