Kasus Kebakaran Pendopo Kota Banjar Dianggap Cacat Hukum, Pelaku Positif ODGJ

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Selanjutnya, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa tersangka tidak bisa mendapat tindak pidana berdasarkan hasil visum.

“Jaksa penelitian berpendapat berdasarkan pasal 44 ayat 1 KUHPidana, tersangka tidak dipidana,” kata Nandang.

Isi pasal tersebut menyebut barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya (tersangka) karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit maka tidak dipidana.

“Setelah itu kami menggelar perkara. Hasil gelar perkara, kasus ini di SP3K (Surat pemberhentian yang diterbitkan oleh penyidik dari pihak kepolisian),” ucapnya.

- Advertisement -

Pelaku Pembakaran Pendopo Banjar Jalani Pengobatan Kejiwaan

Nandang juga menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan keluarga pelaku supaya Patra bisa berobat secara medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Denting Angklung Iringi Mars Ciamis Manis, Simbol Cinta Budaya dan Kebanggaan Ciamis

Gebyar Angklung Part 2 di Alun-alun Ciamis pada 22 Juli 2026, merayakan lagu identitas "Mars Ciamis Manis" yang diciptakan Drs. H. Yasmin Sambas. Acara ini menjadi simbol persatuan dan warisan budaya, melibatkan peserta dari berbagai generasi. Melalui pertunjukan angklung, PWRI Kabupaten Ciamis mendorong pelestarian budaya lokal untuk generasi selanjutnya.

Artikel Terkait