Tersangka Baehaki (61), mengaku kerap melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya dengan mencubit dan memukul, terutama bila korban sedang menangis.
Terlebih lagi, tangisan korban terjadi ketika tersangka pulang kerja.
“Saya merasa lelah ketika pulang bekerja sebagai buruh, lalu anak minta makan. Saya meminta dia untuk makan sendiri tapi menolak dengan menangis,” katanya.
Barang bukti yang polisi amankan antara lain foto korban yang masih berada bersama ayah angkatnya dalam keadaan yang baik.
Kemudian, foto korban bersama kedua orang tuanya, yang mana keadaannya telah mengalami perubahan.
Selanjutnya, bantal dan sarung yang terdapat jejak darah, juga pakaian yang korban kenakan.
Lalu, alat yang pelaku gunakan untuk menganiaya korban, seperti sendok, gayung, dan peralatan rumah tangga lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP.
Tersangka tindak kekerasan terhadap anak berkebutuhan khusus ini pun terancam hukuman penjara selama 15 tahun.