Ciamis, galuh.id – Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Ciamis, Dedi Iswadi, menegaskan pentingnya pemungutan retribusi parkir sesuai aturan dan meminta masyarakat tidak membayar parkir apabila tidak diberikan karcis resmi.
Penegasan ini Dedi sampaikan saat ditemui di ruangannya, pada Jumat (28/11/2025).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini jumlah juru parkir resmi yang terdata mencapai 354 orang. Sementara realisasi parkir berlangganan per 26 November 2025 dari target Rp150 juta baru tercapai Rp114.520.000 atau sekitar 76,5 persen.
Selain itu, perolehan parkir tepi jalan umum dari target Rp1.200.000.000 telah tercapai Rp1.098.694.000 atau sebesar 91,65 persen.
“Karcis adalah dasar sah pemungutan retribusi. Tidak boleh ada parkir tanpa karcis. Kalau tidak menerima karcis, jangan bayar,” tegas Dedi.
Dedi menjelaskan, area parkir di sekitar Pos Polisi Alun-Alun Ciamis hanya peruntukkan bagi kendaraan roda dua. Untuk kendaraan roda empat, parkir di lokasi tersebut tidak boleh.
Terkait kawasan Stadion Galuh, Dedi menyebut bahwa sejak sebelum ia menjabat pada 2020, lokasi tersebut sudah di tetapkan sebagai area parkir khusus.
Namun, pada saat gelaran Galuh Culinary Night, menurutnya masih berlaku parkir berlangganan.
Dedi mengakui masih menemukan juru parkir liar di sejumlah titik. Ia menyatakan telah menyerahkan data titik-titik tersebut kepada Satpol PP untuk tindak lanjut.
“Kami sudah memberikan data lokasi yang jukir liar kuasai kepada Satpol PP. Mudah-mudahan segera tindaklanjuti agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Karcis Parkir, Kendaraan Berstiker Tidak Dipungut Restribusi
Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan bila menemukan pelanggaran, dengan mengirimkan foto, lokasi, serta identitas juru parkir melalui pesan langsung Instagram resmi Dishub Ciamis.
Dedi menegaskan, kendaraan yang telah memiliki stiker parkir berlangganan tidak boleh lagi di pungut retribusi.
Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu mendokumentasikan juru parkir yang tetap memungut biaya kepada pemilik kendaraan berstiker sebagai bahan evaluasi dan penindakan.
Untuk membedakan jukir resmi dan liar, Dedi menjelaskan bahwa juru parkir resmi Dinas Perhubungan Ciamis memiliki ciri:
Menggunakan rompi bertuliskan UPTD Parkir, nemakai topi berlambang pemda, kaos berlogo Dinas Perhubungan, selalu memegang karcis resmi.
Ia menegaskan, rompi biru tanpa atribut atau rompi bekas pegawai yang sudah pensiun bukan merupakan juru parkir resmi dari Dinas Perhubungan.
Ke depan, pihaknya berencana membekali juru parkir dengan name tag sebagai identitas tambahan, meski masih terkendala anggaran.
Selain itu, akan melakukan perekrutan jukir baru secara terbatas berdasarkan kebutuhan lapak. Dengan syarat fotokopi KTP, KK, serta ijazah terakhir.
“Kami tidak memungut biaya untuk membuka maupun memegang lapak parkir. Semua sesuai kebutuhan dan aturan,” pungkasnya. (GaluhID/Tegar)
Editor: Evi
