Banjar, galuh.id – Ating ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Banjar menggantikan Dadang R Kalyubi yang terjerat kasus hukum.
Sebelumnya, Kejari menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi.
Dengan penetapan Dadang sebagai tersangka, posisi Ketua DPRD kini resmi kosong.
Penahanan Dadang di Rutan Kebon Waru Bandung sejak Senin (21/4/2025) menimbulkan dinamika baru di gedung parlemen.
Plt Sekretaris DPRD Kota Banjar, Dedi Suardi, mengumumkan hasil musyawarah yang telah berlangsung untuk menentukan pengganti sementara.
Menurut Dedi, ada dua kandidat dari unsur pimpinan, yaitu Ating dari PDIP dan Sutarno dari Gerindra.
“Berdasarkan musyawarah, Bu Ating terpilih sebagai Plt Ketua DPRD Kota Banjar hingga 30 hari ke depan,” ungkapnya, Kamis (24/4/2025).
Selama masa jabatan sementara ini, Ating akan menggantikan peran Dadang R Kalyubi dalam menjalankan tugas Ketua DPRD.
Jika dalam 30 hari ke depan Dadang masih berhalangan, partai politik pengusungnya akan menunjuk pengganti sementara lainnya.
Namun, posisi Ketua DPRD definitif baru akan di isi setelah adanya putusan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan terkait kasus yang menjerat Dadang.
Tidak hanya berdampak pada DPRD, kasus ini juga menyebabkan kekosongan jabatan Ketua DPD Golkar Kota Banjar.
Walikota Banjar, Sudarsono, menyatakan bahwa DPD Golkar masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.
“Terkait persoalan internal partai, kami masih menunggu hasil proses hukum,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap stabilitas politik di Kota Banjar.
Semua pihak kini menantikan langkah selanjutnya dari proses hukum dan keputusan partai politik terkait pengisian jabatan yang kosong. (Diana/GaluhID)
Editor: Evi
