Komisi Pemilihan Umum Ciamis Jelaskan Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

“Di regulasi terkait, apabila kotak kosong menang maka tidak ada Pilkada lanjutan, sehingga harus menunggu Pilkada serentak 2029, kemudian yang menjabat Bupati yaitu Pj selama 5 tahun,” jelasnya.

Selain itu syarat untuk menang melawan kotak kosong yaitu suara sahnya mencapai 50 persen plus 1.

Kemudian, jika suaranya seimbang antara pasangan calon dengan kotak kosong, maka pasangan calon tidak akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup terpilih.

Berkaitan dengan kampanye, Oong menyampaikan pihaknya masih menunggu regulasi yaitu PKPU. Ia juga mengajak masyarakat agar datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya. (GaluhlD/Tegar)

- Advertisement -

Editor : Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

KAHMI Ciamis Kukuhkan Pengurus Baru, Siap Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Pelantikan Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Ciamis menjadi langkah penting untuk memperkuat soliditas organisasi dan memanfaatkan potensi alumni dalam pembangunan daerah. Melalui tema "Ka Handap Akaran, Ka Luhur Sirungan", KAHMI berkomitmen pada nilai perjuangan HMI dan mendorong inovasi serta kolaborasi untuk kontribusi positif di masyarakat.

Artikel Terkait