Sebagai Gen Z, lanjut Jilan, harus bisa mengkaji rancangan undang-undang itu. Jika tidak sesuai dengan kesejahteraan masyarakat, maka harus ikut andil dalam menolaknya.
RUU Penyiaran Berpotensi Merusak Demokrasi
Zulfan Hylmi Mutaqien, mahasiswa jurusan ilmu sosial dan politik UNSIL, menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan dengan disahkannya RUU tersebut.
“Ada pasal karet dalam RUU ini yang sangat rentan disalahgunakan. Pemerintah bisa bersikap semena-mena, dan UU ini bisa jadi alat untuk mengkriminalisasi orang,” ungkapnya.
Zulfan menambahkan, generasi muda harus tetap kritis terhadap pemerintah untuk menjaga nilai-nilai Pancasila dan demokrasi. Jangan sampai mengiyakan sistem pemerintahan yang absolut.
Sementara itu, Omar Muhammad Arkaan, mahasiswa jurusan hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, melihat dampak RUU Penyiaran terhadap konten digital sebagai sesuatu yang berpotensi merusak demokrasi.
“Penyebaran wewenang dari KPI ke berbagai platform hampir merusak demokrasi karena ada pembatasan terhadap konten kreator. Ini salah satu tanda perusakan demokrasi,” tegasnya.
Omar juga menyoroti adanya pasal dalam RUU tersebut yang membatasi konten investigasi, yang menurutnya merupakan halangan terhadap transparansi pemerintah.