Maling di Tasikmalaya, Curi Kotak Amal Masjid di Lingkungannya Sendiri

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 362 KUHP pidana pencurian biasa dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Dihadapan penyidik, RR akui mencuri gara-gara butuh uang untuk bayar utang di warung yang ia utangi saat kerja jadi kuli bangunan.

“Saya maling buat bayar utang pak karena punya utang ke warung saat saya kerja kuli di Mangkubumi,” kata RR.

RR mengaku, jika hasil pencurian itu hanya untuk kebutuhan, tidak untuk menghidupi keluarga karena ia belum berumah tangga.

- Advertisement -

“Biasanya mencuri saya saat magrib, jam 1 malam, dan jam 12 malam,” tambah RR.

Dia juga mengaku, untuk modusnya sendiri tidak berpura-pura salat atau lainnya, ia langsung mencuri dan meninggalkan masjid.(GaluhId/Ardiansyah)

- Advertisement -
Berita Terbaru

Muscab VI PAN Ciamis Perkuat Konsolidasi, DPW Dorong DPC Aktif Bangun Relawan

DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ciamis mengadakan Musyawarah Cabang VI untuk konsolidasi organisasi menjelang Pemilu 2029. Ketua DPD, Drs. H. Komar Hermawan, menyatakan pentingnya kantor partai untuk meningkatkan kekompakan dan perolehan suara. Ketua Harian DPW, Ir. Herry Dermawan, menekankan perlunya ketua DPC aktif dan berani mencalonkan diri.

Artikel Terkait