Pihak penyidik Polres Tasikmalaya masih melakukan pengembangan tentang tujuan penjualan hasil curian dan juga harganya.
“Hasil curian dijual ke daerah mana dan berapa, kami masih terus melakukan pengembangan,” jelas Suhardi.
Bahkan menurut Suhardi, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang masuk status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil dari penyidikan, para pelaku mengaku nekad mencurit motor untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, salah satunya dilihat dari pelaku residivis.
“Hasil menjual motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Suhardi yang juga didampingi Kasat Reskrim, AKP. Dian Pornomo.
Atas perbuatannya, para pelaku maling motor akan dijerat dengan Pasal 363 dan mendapatkan ancaman pidanan di atas lima tahun penjara.(GaluhId/Ardiansyah)