Berita Tasikmalaya, galuh.id – Mantan kepala desa (Kades) di Tasikmalaya, Jawa Barat, tersandung kasus korupsi anggaran dana desa.
Mantan Kepala Desa Cibalanarik berinisal AR (56) ini terbukti menyalahgunakan jabatannya.
Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 253 juta.
Ia pun hanya bisa tertunduk saat hadir dalam rilis di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (8/12/2021).
Uang hasil korupsi digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Tidak sesuai peruntukannya dalam pembangunan di desa.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo, menerangkan perbuatan pelaku telah merugikan negara sebesar Rp 253.224.922.
Tersangkanya adalah mantan Kepala Desa Cibalanarik berinisial AR. “Pelaku salah gunakan anggaran dana desa tahun 2019,” katanya.
Adapun modusnya, saat itu AR menjabat sebagai Kepala Desa Cibalanarik Kecamatan Tanjungjaya. Ia telah mengelola dana desa tahun anggaran 2019.