Jumat, April 26, 2024

Mantan Kades di Tasikmalaya Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 253 Juta

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Tasikmalaya, galuh.id – Mantan kepala desa (Kades) di Tasikmalaya, Jawa Barat, tersandung kasus korupsi anggaran dana desa.

Mantan Kepala Desa Cibalanarik berinisal AR (56) ini terbukti menyalahgunakan jabatannya.

Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 253 juta.

- Advertisement -

Ia pun hanya bisa tertunduk saat hadir dalam rilis di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (8/12/2021).

Uang hasil korupsi digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Tidak sesuai peruntukannya dalam pembangunan di desa.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo, menerangkan perbuatan pelaku telah merugikan negara sebesar Rp 253.224.922.

Tersangkanya adalah mantan Kepala Desa Cibalanarik berinisial AR. “Pelaku salah gunakan anggaran dana desa tahun 2019,” katanya.

Adapun modusnya, saat itu AR menjabat sebagai Kepala Desa Cibalanarik Kecamatan Tanjungjaya. Ia telah mengelola dana desa tahun anggaran 2019.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Puluhan SD di Banjarsari Ciamis Ikut FLS2N 2024 Tingkat Kecamatan

Berita Ciamis, galuh.id - Sebanyak tiga puluh empat Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis Jawa Barat ikut...

Artikel Terkait