Dian mengatakan, sebagian uang dana desa hasil korupsi digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Ia gunakan untuk kepentingannya sendiri. Tidak untuk pembangunan,” ungkap Dian.
Dalam perkara kasus korupsi ini, tersangka AR terjerat pasal 2 dan 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor)
Ancaman hukumannya kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Faktanya ada perbuatan melanggar hukum. Aliran dananya ke kepentingan pribadinya. Pelaku terancam kurungan 4 hingga 20 tahun penjara,” terangnya.
Pelaku mantan Kades di Tasikmalaya bernama Aip Rasyidi alias AR mengakui uang hasil korupsinya dari dana desa tahun 2019 saat menjabat Kades untuk keperluannya sendiri.
“Iya. Saya pakai untuk kepentingan pribadi. Tapi hanya puluhan juta yang saya pakai,” ujarnya. (GaluhID/Evi)