“Korban mendapatkan penganiayaan saat tengah makan di rumah neneknya, kemudian waktu pembunuhan tersebut antara pukul 12.00-14.00 WIB,” jelas Ari.
Menurut Ari, korban meregang nyawa karena pelaku mencekiknya kemudian pelaku menghantam dengan golok pada bagian kepala depan dan belakang.
“Pelaku merasa sakit hati karena dituduh korban hendak menyelinap dan hedak mencuri di rumah neneknya,” ungkap Ari.
Ari juga menyampaikan, sementara tersangka terjerat pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(GaluhId/Ardiansyah)