Rabu, Mei 8, 2024

Masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya Berikan Apresiasi pada Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan

Baca Juga
- Advertisement -

“Korban mendapatkan penganiayaan saat tengah makan di rumah neneknya, kemudian waktu pembunuhan tersebut antara pukul 12.00-14.00 WIB,” jelas Ari.

Menurut Ari, korban meregang nyawa karena pelaku mencekiknya kemudian pelaku menghantam dengan golok pada bagian kepala depan dan belakang.

“Pelaku merasa sakit hati karena dituduh korban hendak menyelinap dan hedak mencuri di rumah neneknya,” ungkap Ari.

- Advertisement -

Ari juga menyampaikan, sementara tersangka terjerat pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(GaluhId/Ardiansyah)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Labura FC Ingin Ciamis Kembali Jadi Tuan Rumah Babak 32 Besar Liga 3 Nasional

Berita Olahraga, galuh.id - Labura Hebat FC ingin Ciamis Jawa Barat kembali menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan pertandingan babak...

Artikel Terkait