Masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya Berikan Apresiasi pada Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

“Korban mendapatkan penganiayaan saat tengah makan di rumah neneknya, kemudian waktu pembunuhan tersebut antara pukul 12.00-14.00 WIB,” jelas Ari.

Menurut Ari, korban meregang nyawa karena pelaku mencekiknya kemudian pelaku menghantam dengan golok pada bagian kepala depan dan belakang.

“Pelaku merasa sakit hati karena dituduh korban hendak menyelinap dan hedak mencuri di rumah neneknya,” ungkap Ari.

Ari juga menyampaikan, sementara tersangka terjerat pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(GaluhId/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Permudah Pelajar Miliki KTP-el, Disdukcapil Ciamis Luncurkan WASTU KANCANA

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis bekerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan untuk menerapkan inovasi WASTU KANCANA. Program ini bertujuan memudahkan perekaman KTP elektronik bagi pelajar, mendukung kelancaran Sistem Penerimaan Murid Baru 2026, dan meningkatkan kesadaran administrasi kependudukan di kalangan pelajar.

Artikel Terkait