Mendikbud Perbolehkan Sekolah Tatap Muka
Kementrian Pendidikan dan Kabudayaan akhirnya mengeluarkan kebijakan mengenai sekolah secara offline. Mendikbud perbolehkan sekolah tatap muka mulai Januari 2021.
“Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang, kalau ingin melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapan,” ungkap Nadiem.
Untuk kebijakan tersebut, pihak Kemendikbud telah melakukan evaluasi hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
Mendikbud mengatakan, untuk pemberian izin mengenai pembelajaran tatap muka bisa melakukannya secara serentak maupun bertahap.
Untuk kesiapan itu tergantung masing-masing daerah. Hal tersebut juga berdasarkan diskresi maupun evaluasi dari kepala daerah.
Namun tetap perlu memberi perhatian utama mengenai pembelajaran tatap muka. Sekolah harus benar-benar melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat.