Sebenarnya untuk zona hijau dan kuning, Kemendikbud sudah memperbolehkan sekolah tatap muka pada lingkungan sekolah masing-masing.
Namun, karena kesiapan dari beberapa sekolah belum maksimal sehingga belum berani untuk melakukan pembukaan kembali sekolah.
Maka dari itu, untuk pembukaan kembali sekolah pada tahun depan, pihak kemendikbud masih menyoroti kesiapannya.
Terutama yang menjadi perhatian adalah kesiapan infrastruktur pencegahan menularnya virus Covid-19 pada lingkungan sekolah.
Kemendikbud pun berencana akan menyiapkan pedoman tentang protokol kesehatan sebelum berangkat sekolah, protokol ketika di sekolah, dan protokol kepulangan dari sekolah ke rumah.
Kewenangan Perizinan Sekolah Tatap Muka
Mendikbud perboleh sekolah tatap muka itu bukan bersifat wajib. Untuk pelaksanaanya pemerintah memberikan kewengan perizinan kepada daerah masing-masing.
Mendikbud memberi kewenangan untuk perizinan pembelajaran tatap muka kepada pemerintah daerah, pemda atau kanwil atau kantor kemenag.