Berita Tasikmalaya, galuh.id – Warga Tasikmalaya diamankan karena jual obat psikotropika, modus berpura-pura membeli resep dokter.
Edi Sunardi (46) warga Desa Kawitan Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat diamankan oleh Satnarkoba Polres Tasikmalaya Jumat (7/1/2022).
Pelaku diamankan karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat psikotropika, yaitu dengan memperjualbelikan tanpa dengan adanya resep dokter.
Namun dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura membeli resep dokter dan berobat ke apotek di daerah Antapani Bandung.
Pelaku sebelumnya pernah menjadi pemakai narkoba dan sering menebus di apotek yang menjadi langganannya itu untuk menghilangkan rasa cemas.
Dari tangan pelaku, Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan puluhan butir obat psikotropika dari pelaku jenis Riklona Clonazepam 2 miligram.