“Menjadi illegalnya karena menjual ke orang lain atau ke teman-temannya di Salopa, tidak melanggar saat membeli menggunakan resep dokter,” jelasnya.
Menurut pengakuan pelaku, Dia berobat dan menebus obat tersebut seminggu sampai dua minggu sekali di apotek langganannya.
Pelaku menjual kembali obat yang Ia tebus dengan harga per butir mulai dari Rp.25-50 ribu, sedangkan menebusnya menghabiskan Rp.200-650 ribu.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP. Dedih Praja, S.H., obat yang didapatkan pelaku berdasarkan resep obat dokter ME.
Atas perbuatannya, pelaku diancam, dengan pasal 62 Jo 60 ayat 4 dan 5 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun, karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika,” pungkas Dedih.(GaluhId/Ardiansyah)