CIAMIS, galuh.id – Tim Densus 88 Antiteror Polri mengamankan seorang pria berinisial AR di Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Dalam operasi tersebut, Densus 88 didampingi personel Satreskrim Polres Ciamis.
Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Carsono membenarkan adanya penindakan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana terorisme di wilayah Kabupaten Ciamis. Ia menegaskan, keterlibatan Satreskrim Polres Ciamis hanya sebatas memberikan pendampingan kepada tim Densus 88 selama proses penegakan hukum berlangsung.
“Benar, pada Senin sekitar pukul 06.00 WIB, Satreskrim Polres Ciamis bersama Densus 88 melaksanakan penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana terorisme di wilayah Kabupaten Ciamis,” ujar Carsono, Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Densus 88 mengamankan satu orang berinisial AR yang merupakan warga Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa.
“Dari hasil pemantauan kami, Densus 88 telah mengamankan satu orang berinisial AR, warga Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis,” katanya.
Selain mengamankan terduga, petugas juga melakukan penggeledahan di lokasi dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan proses penyelidikan. Barang-barang yang diamankan antara lain beberapa buku, dokumen berupa tulisan, serta satu unit telepon genggam.
“Di lokasi ada beberapa barang yang diamankan, di antaranya buku, sejumlah tulisan, dan handphone yang dibawa oleh tim Densus 88,” ungkap Carsono.
Meski demikian, Carsono menegaskan seluruh proses penyidikan dan pengembangan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Densus 88 Antiteror Polri. Karena itu, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan jaringan maupun asal pengembangan kasus tersebut.
“Untuk proses hukum maupun penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Densus 88. Terkait jaringan ataupun pengembangan perkara, nanti akan dijelaskan langsung oleh Densus,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, AR diketahui bekerja sebagai penggiling padi. Warga juga menyebut yang bersangkutan dikenal sebagai pribadi yang tertutup dan jarang berinteraksi dengan lingkungan sekitar.
“Dari informasi masyarakat, yang bersangkutan berprofesi sebagai penggiling padi. Secara pribadi juga dikenal cukup tertutup dan jarang bersosialisasi dengan warga,” pungkas Carsono.
Karena proses hukum masih berlangsung, penggunaan istilah “terduga” atau “diduga” tetap penting untuk menjaga asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (GaluhID/Tegar)
