“Warga negara India ini menikah dengan WNI inisial M dan memiliki izin tinggal terbatas yang berlaku sampai Desember 2023,” jelasnya.
“Namun, karena ia menceraikan M kemudian melangsungkan pernikahan kembali pada 26 Maret 2024 dengan seorang perempuan berinisial U dan telah terdaftar di KUA setempat,” lanjutnya.
Iman mengatakan, masalah muncul karena AS tidak memperpanjang izin tinggalnya sehingga tidak resmi tinggal di Indonesia.
Kemudian, pada tanggal 16 Mei 2024, AS dikeluarkan dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju India.
“Dengan menggunakan penerbangan Indigo 6E-1602 sambil ditemani oleh tiga petugas imigrasi,” tuturnya.
Iman menyatakan, deportasi ini adalah tindakan yang menunjukkan kesungguhan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dalam melaksanakan penegakan hukum imigrasi di Tasikmalaya dan sekitarnya.
“Kami juga mengundang seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi kehadiran orang asing demi menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kita,” tambahnya. (GaluhID/Tegar)
Editor : Evi