Overstay di Indonesia, Warga India Kena Deportasi Kantor Imigrasi Tasikmalaya

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Tasikmalaya, galuh.id – Seorang warga negara India kena deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya Jawa Barat lantaran overstay di Indonesia selama 117 hari.

Iman Muhammad, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mengungkapkan seorang warga India tertangkap karena melanggar aturan tinggalnya di Indonesia.

Pria berinisial AS (40) ini tertangkap saat melakukan perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi setempat.

“Ia mendatangi kantor imigrasi untuk memperpanjang izin tinggalnya, kemudian terungkap telah overstay selama 117 hari,” kata Iman, Kamis (16/05/2024).

- Advertisement -

Sehingga lanjut Iman, sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 102 Undang-Undang Keimigrasian, ia harus menjalani tindakan administratif.

“Tindakan administratif ini berupa pengusiran dan namanya masuk ke dalam daftar penangkalan,” ucapnya.

Iman menjelaskan, laki-laki dari India tersebut tinggal di Dusun Cikuya, Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Aksi Mahasiswa Ciamis Tuntut Evaluasi Program MBG, Ada Apa dengan Kebijakan Baru Pemerintah?

Ratusan mahasiswa dan masyarakat Ciamis menggelar unjuk rasa besar-besaran menuntut evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di depan DPRD Ciamis. Mereka menyoroti isu transparansi anggaran, efektifitas koperasi, dan distribusi BBM yang tidak tepat sasaran. Aksi ini bertujuan mengatasi ketimpangan ekonomi dan menolak represi terhadap aktivis.

Artikel Terkait