Sabtu, Juli 27, 2024

Overstay di Indonesia, Warga India Kena Deportasi Kantor Imigrasi Tasikmalaya

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Tasikmalaya, galuh.id – Seorang warga negara India kena deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya Jawa Barat lantaran overstay di Indonesia selama 117 hari.

Iman Muhammad, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mengungkapkan seorang warga India tertangkap karena melanggar aturan tinggalnya di Indonesia.

Pria berinisial AS (40) ini tertangkap saat melakukan perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi setempat.

- Advertisement -

“Ia mendatangi kantor imigrasi untuk memperpanjang izin tinggalnya, kemudian terungkap telah overstay selama 117 hari,” kata Iman, Kamis (16/05/2024).

Sehingga lanjut Iman, sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 102 Undang-Undang Keimigrasian, ia harus menjalani tindakan administratif.

“Tindakan administratif ini berupa pengusiran dan namanya masuk ke dalam daftar penangkalan,” ucapnya.

Iman menjelaskan, laki-laki dari India tersebut tinggal di Dusun Cikuya, Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Puskesmas Imbanagara Fasilitasi Pasien ODGJ, Keluarga Ucapkan Terima Kasih

Berita Ciamis, galuh.id – Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Imbanagara Ciamis Jawa Barat fasilitasi pasien...

Artikel Terkait