Overstay di Indonesia, Warga India Kena Deportasi Kantor Imigrasi Tasikmalaya

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Tasikmalaya, galuh.id – Seorang warga negara India kena deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya Jawa Barat lantaran overstay di Indonesia selama 117 hari.

Iman Muhammad, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mengungkapkan seorang warga India tertangkap karena melanggar aturan tinggalnya di Indonesia.

Pria berinisial AS (40) ini tertangkap saat melakukan perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi setempat.

“Ia mendatangi kantor imigrasi untuk memperpanjang izin tinggalnya, kemudian terungkap telah overstay selama 117 hari,” kata Iman, Kamis (16/05/2024).

- Advertisement -

Sehingga lanjut Iman, sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 102 Undang-Undang Keimigrasian, ia harus menjalani tindakan administratif.

“Tindakan administratif ini berupa pengusiran dan namanya masuk ke dalam daftar penangkalan,” ucapnya.

Iman menjelaskan, laki-laki dari India tersebut tinggal di Dusun Cikuya, Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Ciamis Siapkan Evaluasi Gubernur

Pemerintah Kabupaten Ciamis dan DPRD menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna. Bupati Herdiat Sunarya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal. Raperda akan dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan.

Artikel Terkait