Berita Tasikmalaya, galuh.id – Sepasang kekasih di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) saat tengah asik pacaran di tepi pantai Pantai Karangtawulan.
Sepeda motor dan ponsel milik korban berhasil dibawa lari oleh pelaku. Tak hanya itu, pelaku pun memukul korban pada bagian kepala hingga terkapar di jalan sepi.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, kejadian bermula saat korban bernama Miftah Asfahani dan Putri sedang menikmati indahnya pantai Karangtawulan.
Tiba-tiba pelaku berinisial IR dan RP datang mendekati korban dan berpura pura kehabisan bensin. Kedua pelaku kemudian meminta diantar oleh korban menuju SPBU.
“Kedua pelaku mendekati korban. Modusnya meminta korban mengantar ke SPBU dengan alasan habis bensin,” ujar AKP Hario, saat Rilis di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (20/10/2020).
Korban yang tidak menaruh curiga kepada pelaku akhirnya berhasil dibujuk dan mau mengantar pelaku ke SPBU dengan menggunakan sepeda motor korban.
Di tengah jalan yang sepi, korban dipaksa berhenti oleh pelaku. Kemudian pelaku merampas motor korban namun sempat mendapat perlawanan.
Korban Pacaran di Tepi Pantai Tasikmalaya Dipukul Hingga Terkapar
Korban Miftah akhirnya terkapar setelah dipukul bagian kepala belakang. Sepeda motor korban yang digunakan saat pacaran dibawa lari oleh pelaku.
“Korban dipaksa berhenti di tengah jalan yang sepi. Kemudian dipukul bagian kepalanya. Lalu Hp dan sepeda motor milik korban dibawa kabur pelaku,” jelas Hario.
Tak lama berselang, pelaku berinisial IR berhasil ditangkap di Kecamatan Parungponteng. Sedangkan temannya berinisial RP masih dalam pengejaran petugas.
Penangkapan pelaku IR bermula dari laporan masyarakat yang mendapat informasi penjualan motor curian.
Lalu, Polsek Cikalong bersama Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan sampai akhirnya mendapatkan informasi ada orang yang menjual motor Honda Revo.
“Kita cari tahu siapa yang menjualnya. Ternyata pelaku IR,” katanya.
Tidak membutuhkan waktu lama, petugas menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Parungponteng.
Polisi mengamankan 1 unit sepeda motor lengkap dengan STNK dan kunci motor. Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Di hadapan polisi, pelaku IR mengaku motor hasil curian itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhannya.
Bahkan ia mengaku sebelumnya pernah dihukum penjara selama 5 bulan pada tahun 2016 lalu sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan. (GaluhID/Evi)