Berita Tasikmalaya, galuh.id – Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan satu orang pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku berinisial AW (36) yang merupakan warga Cikatomas Tasikmalaya ini berhasil Polisi tangkap.
Penangkapan tersebut berlokasi di tempat kerjanya di Kabupaten Majalengka Jawa Barat pada Selasa (22/08/2023).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku TPPO saat sedang bekerja.
“Alhamdulilah pada hari Selasa kemarin pelaku sudah kita amankan di tempat kerjanya di Majalengka,” katanya.
Ari menjelaskan, pelaku menggunakan modus berupa iming-iming akan memberikan pekerjaan kepada korban sebagai cleaning service di perusahaan yang ada di Malaysia dengan aman dan resmi.
Kemudian, Pelaku juga mengimingi gaji yang besar ketimbang bekerja di Indonesia di bidang yang sama.