Pelaku TPPO di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

“Pelaku menjanjikan, korban ini nanti bisa bekerja di luar negeri dengan resmi dan gaji yang lebih besar,” jelas Ari.

Selain menjanjikan gaji yang lebih besar daripada di Indonesia, menurut Ari, pelaku mendapatkan 4 juta/satu orang ia rekrut

Akibat perbuatannya, pelaku pun terancam dengan pasal 2 ayat (1), (2) atau Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Kemudian pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 Jo pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU RI No. 18 tahun 2017 tentang PPMI.

- Advertisement -

“Ancaman hukuman pelaku TPPO ini yaitu 15 tahun penjara,” pungkasnya. (GaluhID/Tegar)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Muscab VI PAN Ciamis Perkuat Konsolidasi, DPW Dorong DPC Aktif Bangun Relawan

DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ciamis mengadakan Musyawarah Cabang VI untuk konsolidasi organisasi menjelang Pemilu 2029. Ketua DPD, Drs. H. Komar Hermawan, menyatakan pentingnya kantor partai untuk meningkatkan kekompakan dan perolehan suara. Ketua Harian DPW, Ir. Herry Dermawan, menekankan perlunya ketua DPC aktif dan berani mencalonkan diri.

Artikel Terkait