Berita Ciamis, galuh.id – Pemilik Cafe Holymeet Ciamis, Hilman Taufik Hidayat, menyampaikan permohonan maafnya terkait pelanggaran prokes yang menyebabkan kerumunan beberapa hari lalu.
Hilman pun mengakui bahwa pihaknya telah melakukan kesalahan, yaitu melanggar aturan PPKM hingga menyebabkan kerumunan di cafenya.
“Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat, pemda dan juga kepolisian Resort Ciamis. Atas kejadian tersebut kami sangat menyesal,” ujar Hilman, di Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis (12/8/2021).
Karena pelanggaran tersebut, ia kena sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) sehingga membayar denda Rp. 1 juta. Jika tidak membayar, maka sanksinya kurungan penjara.
Baca Juga: Timbulkan Kerumunan, Polisi Menyegel Cafe Holymeet Ciamis
Usai melaksanakan sidang di pengadilan, Hilman mengaku pasrah dan mengikuti proses penyidik.
“Ke depan mudah-mudahan cafe bisa segera buka lagi dan tentunya kami akan melaksanakan prokes yang sangat ketat,” tutur pemilik Cafe Holymeet Ciamis.