Langgar Prokes, Pemilik Cafe Holymeet Ciamis Minta Maaf

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Ketua Komunitas Motor Ride All Day (RAD) Ciamis, Nurul Muklis alias Aco yang saat itu tengah menggelar kegiatan di Cafe Holymeet, juga menyampaikan permohonan maafnya.

Cafe tersebut terpaksa petugas kepolisian tutup karena dinilai telah menimbulkan kerumunan.

“Kami memohon maaf kepada pemilik cafe, Bupati Ciamis, Kapolres Ciamis dan juga masyarakat. Karena kami telah melanggar PPKM sehingga memicu kerumunan dan menyebabkan kegaduhan,” ujarnya.

“Semoga pintu maaf terbuka, saya selaku ketua komunitas dan mengawakili para anggota sekali lagi meminta maaf yang sebesar-besarnya,” sambungnya.

- Advertisement -

Sebagai informasi, hari ini Pengadilan Negeri Ciamis telah melaksanakan sidang Tipiring terkait pelanggaran prokes yang dilakukan oleh Cafe Holymeet.

Café tersebut berada di Desa Ciharalang, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. (GaluhID/Tony).

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Imbas Surat Edaran Pusat, Program MBG Ciamis Dihentikan Sementara 18 Hari ke Depan

Program Makan Bergizi (MBG) di Ciamis dihentikan sementara selama libur sekolah, berlaku bagi anak sekolah dan penerima kategori B3. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Badan Gizi Nasional. Penghentian berlangsung 18 hari, dimulai 22 Juni 2026, dengan sosialisasi yang baik agar masyarakat memahami situasi ini.

Artikel Terkait