Jumat, April 26, 2024

Langgar Prokes, Pemilik Cafe Holymeet Ciamis Minta Maaf

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Pemilik Cafe Holymeet Ciamis, Hilman Taufik Hidayat, menyampaikan permohonan maafnya terkait pelanggaran prokes yang menyebabkan kerumunan beberapa hari lalu.

Hilman pun mengakui bahwa pihaknya telah melakukan kesalahan, yaitu melanggar aturan PPKM hingga menyebabkan kerumunan di cafenya.

“Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat, pemda dan juga kepolisian Resort Ciamis. Atas kejadian tersebut kami sangat menyesal,” ujar Hilman, di Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis (12/8/2021).

- Advertisement -

Karena pelanggaran tersebut, ia kena sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) sehingga membayar denda Rp. 1 juta. Jika tidak membayar, maka sanksinya kurungan penjara.

Baca Juga: Timbulkan Kerumunan, Polisi Menyegel Cafe Holymeet Ciamis

Usai melaksanakan sidang di pengadilan, Hilman mengaku pasrah dan mengikuti proses penyidik.

“Ke depan mudah-mudahan cafe bisa segera buka lagi dan tentunya kami akan melaksanakan prokes yang sangat ketat,” tutur pemilik Cafe Holymeet Ciamis.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinsos Ciamis Kembali Gulirkan Bantuan Permakanan Tahun 2024

Berita Ciamis, galuh.id - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) melalui Dinas Sosial Kabupaten Ciamis Jawa Barat kembali menggulirkan...

Artikel Terkait