Ketua Komunitas Motor Ride All Day (RAD) Ciamis, Nurul Muklis alias Aco yang saat itu tengah menggelar kegiatan di Cafe Holymeet, juga menyampaikan permohonan maafnya.
Cafe tersebut terpaksa petugas kepolisian tutup karena dinilai telah menimbulkan kerumunan.
“Kami memohon maaf kepada pemilik cafe, Bupati Ciamis, Kapolres Ciamis dan juga masyarakat. Karena kami telah melanggar PPKM sehingga memicu kerumunan dan menyebabkan kegaduhan,” ujarnya.
“Semoga pintu maaf terbuka, saya selaku ketua komunitas dan mengawakili para anggota sekali lagi meminta maaf yang sebesar-besarnya,” sambungnya.
Sebagai informasi, hari ini Pengadilan Negeri Ciamis telah melaksanakan sidang Tipiring terkait pelanggaran prokes yang dilakukan oleh Cafe Holymeet.
Café tersebut berada di Desa Ciharalang, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. (GaluhID/Tony).
Editor : Evi