Ciamis, galuh.id – Pemkab Ciamis memberikan kabar baik bagi masyarakat dengan mengumumkan penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan tersebut berlaku untuk pembayaran di periode 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, Aep Saepulloh, langkah tersebut diambil untuk mendorong percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak daerah.
“Kebijakan ini menjadi momentum strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Juga untuk meningkatkan PAD Ciamis,” ujarnya, Senin (05/05/2025).
Dengan kebijakan tersebut wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 hingga tahun pajak 2024 kini berkesempatan membayar hanya pokoknya saja, tanpa kena denda.
Syaratnya, melakukan pembayaran selama masa penghapusan denda, yaitu dari bulan Mei sampai Juli 2025. Kebijakan ini memberikan keuntungan langsung kepada masyarakat.
Misalnya, jika wajib pajak memiliki tunggakan PBB tahun 2022 sebesar Rp100.000 dan baru akan membayarkan pada tahun 2025. Maka sesuai ketentuan sebelumnya, ia kena denda 1% per bulan, maksimal selama 24 bulan.
Artinya, total denda yang harus wajib pajak bayarkan adalah Rp24.000, sehingga jumlah total pembayaran menjadi Rp124.000.
“Tapi dengan adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi, wajib pajak cukup membayar Rp100.000 saja selama periode yang ditentukan,” terang Aep.
Acuan Regulasi Penghapusan Denda PBB-P2
Penghapusan denda ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Selain itu Perda Ciamis Nomor 15 Tahun 2023.
“Dalam regulasi terbaru tersebut, menetapkan denda keterlambatan pembayaran PBB sebesar 1% per bulan. Lebih rendah dari aturan sebelumnya dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan denda 2% per bulan,” ungkap Aep.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan realisasi penerimaan pajak, Bapenda Ciamis juga terus melakukan monitoring intensif ke wilayah desa yang tingkat realisasi pembayaran PBB tahun 2024 masih rendah.
“Kemarin kita sudah melakukan sosialisasi ke beberapa daerah seperti Desa Cicapar, Sindangasih, dan rencananya kita juga akan ke Lakbok,” ucap Aep.
Aep pun mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momentum tersebut dan segera melunasi tunggakan PBB-P2 sebelum batas akhir pada 31 Juli 2025.
“Saya menghimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan momen ini. Segera lunasi tunggakan PBB-P2 sebelum 31 Juli 2025. Ini kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban denda,” pungkasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Bapenda Kabupaten Ciamis atau mengakses situs resmi pemerintah daerah. (GaluhID/Resa)
Editor: Evi
