CIAMIS, galuh.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi, menjaga netralitas panitia, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang pemungutan suara.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemkab Ciamis Bulan November 2026 yang dirangkaikan dengan Deklarasi Damai Pilkades Serentak serta penandatanganan perjanjian kerja sama antara organisasi perangkat daerah (OPD) dengan Kejaksaan Negeri Ciamis dan Pengadilan Agama Ciamis.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis, Kamis (5/11/2026).
Dalam arahannya, Andang menjelaskan bahwa hingga 5 November 2026, sebanyak 40 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 16 Oktober 2026.
Sementara itu, dalam tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa, sebanyak 33 desa telah memiliki bakal calon dengan jumlah minimal dua orang dan maksimal lima orang.
Namun, masih terdapat lima desa yang baru memiliki satu bakal calon, yakni Desa Nagarapageuh dan Kertajaya di Kecamatan Panawangan, Desa Mulyasari Kecamatan Jatinagara, Desa Kalijaya Kecamatan Banjaranyar, serta Desa Raksabaya Kecamatan Cimaragas.
Selain itu, dua desa lainnya, yakni Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis dan Desa Mekarjadi Kecamatan Sadananya, dijadwalkan melaksanakan seleksi pada 12 November 2026. Hal tersebut karena jumlah pendaftar bakal calon di kedua desa tersebut mencapai tujuh orang sehingga perlu dilakukan seleksi untuk menentukan lima bakal calon yang dapat melanjutkan tahapan berikutnya.
“Seluruh tahapan harus dipersiapkan dengan baik, sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026 dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Andang.
Ia menyampaikan, tahapan selanjutnya akan memasuki penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa yang dilanjutkan dengan pengundian dan penetapan nomor urut serta penjelasan tata cara kampanye pada Selasa, 1 Desember 2026.
Adapun masa kampanye dijadwalkan berlangsung pada 4, 7, dan 8 Desember 2026. Selanjutnya, masa tenang dilaksanakan pada 9 hingga 11 Desember 2026.
Sementara itu, pemungutan dan penghitungan suara dijadwalkan pada Minggu, 13 Desember 2026. Menariknya, pelaksanaan Pilkades Serentak tahun ini akan menggunakan sistem digital atau elektronik yang tersebar di 176 tempat pemungutan suara (TPS).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 72 TPS mendapatkan dukungan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sedangkan 106 TPS lainnya dibiayai melalui APBD Kabupaten Ciamis.
Menurut Andang, penerapan sistem digital membutuhkan persiapan matang, terutama dalam hal sosialisasi, simulasi, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung.
Ia meminta Panitia Pilkades Kabupaten agar melakukan sosialisasi Pilkades Digital secara masif kepada pemerintah kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia tingkat desa, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga masyarakat.
Sosialisasi tersebut harus disertai simulasi atau uji coba langsung penggunaan perangkat digital dalam proses pemungutan suara. Pelaksanaannya juga perlu dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, kesiapan peralatan dan infrastruktur Pilkades Digital harus dipastikan sejak dini agar seluruh perangkat dapat berfungsi dengan baik saat hari pemungutan suara.
Andang juga mengingatkan BPD, pemerintah desa, dan panitia Pilkades untuk menjaga netralitas serta memahami regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan.
Apabila ditemukan persoalan dalam setiap tahapan, seluruh pihak diminta mengedepankan musyawarah dan menyelesaikannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh pihak harus bersama-sama menjaga kondusivitas selama pelaksanaan seluruh tahapan Pilkades Serentak Tahun 2026. Jangan sampai perbedaan pilihan menimbulkan persoalan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Terkait dukungan anggaran, Andang menjelaskan bahwa bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Ciamis untuk membiayai pelaksanaan Pilkades Serentak saat ini sedang dalam proses penyaluran kepada desa melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis.
Kerja Sama dengan Kejaksaan dan Pengadilan Agama
Selain membahas persiapan Pilkades, Rakor Pemkab Ciamis November 2026 juga menjadi momentum penguatan sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara OPD di lingkungan Pemkab Ciamis dengan Kejaksaan Negeri Ciamis dan Pengadilan Agama Ciamis.
Andang menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergitas antarlembaga dalam menjamin kepastian dan kepatuhan hukum, sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Ia menegaskan, keberhasilan kerja sama tidak cukup hanya diukur dari terlaksananya penandatanganan dokumen atau kegiatan seremonial semata. Hal terpenting adalah implementasi nyata dari kesepakatan tersebut dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Yang paling penting dari perjanjian kerja sama ini bukan acara seremoninya, tetapi implementasinya. Pelaksanaan tugas harus menjadi lebih baik dan manfaatnya lebih dirasakan oleh masyarakat dibandingkan sebelum adanya perjanjian kerja sama,” pungkasnya.
