Berita Ciamis, galuh.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis Jawa Barat melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) akan alokasikan anggaran untuk 145 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Feny Setiapriana, menerangkan secara garis besar proses pelaksanaan Rutilahu masih dalam tahap perencanaan.
Untuk tahun 2024, anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Ciamis dan Provinsi Jawa Barat dari Januari lalu.
“Untuk tahun 2024, pelaksanaan bantuan Rutilahu dari Pemprov Jabar, kami masih melakukan tahapan verifikasi dengan total rumah 100 unit,” ujar Feny.
*Sedangkan dari APBD Kabupaten juga baru melakukan proses verifikasi dengan total rumah 45 unit,” ucapnya.
Menurut Feny, selain ke DPRKPLH pengajuan Rutilahu juga bisa tujukan ke Dinas Sosial (Dinsos) dan BAZNAS, namun tiap instansi berbeda anggaran.
“Dinsos, DPRKPLH dan BAZNAS, ketiga stakeholder ini telah sepakat untuk bersama membangun kolaborasi mulai dari kesamaan data,” ucap Feny.