Rabu, Desember 4, 2024

Pemuda 18 Tahun Ditetapkan Tersangka Pembuangan Bayi di Tasikmalaya

Baca Juga

Bahkan ia berfikir akan membuang bayi di dekat pemukiman warga agar ada warga yang menemukan bayinya.

“Saya buang bayi sengaja di sungai yang dekat dengan pemukiman warga biar ada yang menemukan dan anak saya bisa selamat,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pemuda tersangka pembuangan bayi di Tasikmalaya ini terancam kurungan 5 tahun penjara. (GaluhID/Tegar)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
Berita Terbaru

Polres Ciamis Perketat Pengamanan Proses Rekapitulasi Pemilu 2024

Ciamis, galuh.id – Polres Ciamis telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses rekapitulasi dalam tahapan Pemilu 2024. Kapolres...

Artikel Terkait