Dian menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus bujuk rayu agar korban mau diajak berhubungan badan. Jika hamil, korban akan ia nikahi.
“Modus pelaku dengan cara merayu korban. Pelaku akan menikahi korban. Akan tetapi setelah korban hamil lima bulan tidak dinikahi. Malah pelaku kabur,” ucap Dian.
“Dan proses hukum terhadap pelaku sudah dilaksanakan. Kini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka,” imbuhnya.
Ironisnya lagi, keluarga pelaku sempat mau menikahkan pelaku dengan korban. Namun dengan catatan usai akad langsung cerai.
Pelaku mengaku berpacaran dengan korban sudah tiga tahun. Persetubuhan itu ia lakukan di rumah dan kosan temannya yakni wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.
“Saya bujuk rayu, nanti dinikahi. Tapi karena hamil saya pergi, tidak tanggung jawab. Orang tua saya sudah cerai. Keluarga bolehkan nikah. Tapi harus langsung cerai sehari setelah nikah,” ujarnya. (GaluhID/Evi)