Pencairan BLT UMKM
Namun sebelum melakukan pencairan BLT UMKM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai calon penerima BLT UMKM seperti:
- Pelaku UMKM merupakan Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIk
- Memiliki Usaha Mikro yang dijalankan
- Bukan termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari KUR dan perbankan.
- Melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha) bagi pelaku usaha mikro yang KTP dan domisili usaha berbeda.
Setelah itu pendaftaran bisa mengajukan diri ke lembaga pengusul yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Dinas koperasi dan UKM di wilayah kabupaten atau kota setempat.
- Koperasi telah atau harus disahkan sebagai Badan Hukum.
- Kementerian atau lembaga.
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Namun saat mengajukan diri dan perusahaan yang dijalankan, ada beberapa berkas yang harus dilampirkan.
Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap sesuai KTP, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang Usaha yang dijalankan, serta nomor telepon.
Diberitahukan melalui SMS
Berdasarkan informasi dari Kemenkop, bagi pendaftar yang lolos sebagai penerima BLT UMKM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS dari bank penyalur.