Berita Tasikmalaya, galuh.id – Pengedar sabu di Tasikmalaya berhasil dibekuk oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020).
Transaksi jual beli sabu dilakukan oleh dua orang sahabat asal Kecamatan Cikatomas Tasikmalaya, Nurdiansyah (30) dan Agis alias Opon (26).
Pengedar Sabu di Tasikmalaya Korban PHK
Dua orang sahabat tersebut nekad menjadi pengedar narkotik jenis sabu, karena keduanya merupakan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dari keduanya, anggota Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 14,48 gram.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Ngadiman membenarkan penangkapan pengedar sabu.
“Anggota kita berhasil mengungkap 14,48 gram sabu dari dua orang tersangka yang berhasil kita amankan,” jelas Ngadiman di Mapolres Tasikmalaya.
Ngadiman memaparkan, modus yang dilakukan pelaku dengan mengirim paket sabu melalui jasa angkutan umum jenis elf.
Angkutan umum elf jurusan Leuwipanjang (Bandung) – Cikatomas tersebut dijadikan transportasi untuk mengirim paket sabu tersebut.
Menurut Ngadiman, pelaku gunakan modus baru dengan menitipkan paket melalui kondektur angkutan umum elf jurusan Bandung.
“Biar tidak keendus Polisi, pelaku gunakan modus baru dengan menitipkan paket yang dibungkus plastic layaknya HP pada kondektur,” jelas Ngadiman.
Paket Dicurigai Kondektur
Pengedar sabu di Tasikmalaya mengakui nekad menjual barang haram akibat dirinya menjadi korban PHK di perusahannya.
Kasus tersebut terungkap setelah kondektur yang dititipkan paket tersebut merasa curiga pada pelaku yang sering menitipkan paket dengan isi handphone.
Kecurigaan kondektur karena menurut pelaku titipan tersebut handphone, namun isinya terasa ringan hingga kondektur melaporkannya ke Polisi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya terungkap paket yang dititipkan pelaku tersebut berisi narkoba jenis sabu,” ungkap Ngadiman.
Sementara itu pelaku Nurdiansyah, mengakui menitipkan barang terlarang tersebut pada kondektur elf, dan paket tersebut dibungkus plastic putih-hitam dibalut lakban.
Pelaku mengakui perbuatan nekadnya karena menjadi diPHK di tempat kerjanya, sehingga berjualan narkoba jenis sabu.
“Saya sudah tiga kali nitip paket sabu lewat angkutan umum, asal barang dari Bandung untuk pemesan dari Cikatomas,” ungkap Nurdiansyah.
Pengedar sabu di Tasikmalaya terjerat pasal 112 (1) dan 114 (5), dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. (GaluhID/Ardiansyah)