Sehingga satu persatu truk yang mengangkut pasir diberhentikan oleh petugas gabungan, terutama yang menyalahi aturan seperti tonase berlebih.
Bagi truk angkutan pasir yang melanggar tonase dan kelengkapan kendaraan maupun Surat Ijin Mengemudi (SIM) penilangan tetap dilakukan.
Ruslan menyampaikan, imbauan yang diberikan kepada pengemudi truk angkutan itu diantaranya harus layak jalan, menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara.
Selain itu, jika pengangkutan hasil hutan seperti kayu dan bambu tidak melebihi yang ditentukan dalam buku uji KIR.
Untuk pengangkutan hasil tambang khusus pasir atau bebatuan tidak boleh dalam kondisi basah atau berair yang dapat menyebabkan jalan rusak.
Kemudian menurut Ruslan, truk pasir harus menggunakan penutup atau terpal karena warga mengeluhkan dan tergangu dengan adanya debu dan pasir .
“Imbauannya, pengangkutan truk pasir harus menggunakan penutup atau terpal karena banyak keluhan warga yang keganggu debu pasir di jalanan,” pungkasnya.(GaluhId/Ardiansyah)