Ciamis, galuh.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti dan mencegah segala bentuk praktik pungutan liar (pungli) dalam satuan pendidikan dasar, terutama yang mengatasnamakan paguyuban wali murid.
Seiring maraknya laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan tidak sah yang difasilitasi oleh kelompok orang tua siswa, Dinas Pendidikan memandang perlu adanya regulasi yang lebih ketat dan pembinaan langsung kepada seluruh sekolah di wilayah Ciamis.
Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Sigit, menyebutkan, praktik pungli melalui paguyuban wali murid merupakan bentuk distorsi fungsi partisipasi orang tua dalam pendidikan.
“Kami menyambut baik partisipasi wali murid dalam mendukung pendidikan. Tetapi jika bentuknya telah melanggar ketentuan hukum dan memberi tekanan kepada orang tua siswa, maka itu tidak bisa dibenarkan. Kami akan mengambil langkah pengawasan dan pembinaan yang lebih intens,” kata Sigit dalam keterangannya di Kantor Disdik Ciamis, Rabu (25/06/2025)
Praktik pungutan dengan dalih kesepakatan paguyuban wali murid kini makin berkembang dan memunculkan keresahan publik.
Modus pungutan yang dilaporkan di antaranya mencakup biaya seragam, uang kebersihan, iuran rutin kelas, hingga dana “kegiatan sekolah” yang bersifat mengikat.
Meski dilakukan oleh paguyuban, secara substansi hal ini tetap tergolong sebagai pungutan liar. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Kami menegaskan bahwa pada jenjang pendidikan dasar yang wajib belajar, tidak diperkenankan ada pungutan dalam bentuk apa pun. Termasuk yang dilakukan oleh paguyuban. Semua biaya operasional pendidikan dijamin oleh pemerintah melalui BOS dan sumber resmi lainnya,” ujar Sigit.
Baca Juga: Dispusip Hadir di Ciamis Job Fair 2025, Dorong Literasi dan Layanan Kepustakaan
Wali Murid Belum Paham Perbedaan Sumbangan dan Pungutan dari Paguyuban Wali Murid
Sigit menambahkan, masih banyak sekolah atau wali murid yang belum memahami perbedaan antara sumbangan dan pungutan. Sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak ditentukan jumlah dan waktunya. Sebaliknya, jika sudah ditentukan besarannya, waktunya, dan menjadi kewajiban maka itu adalah pungutan, yang dilarang keras dalam satuan pendidikan dasar.
Secara ideal, keberadaan paguyuban wali murid dibentuk untuk mempererat kolaborasi antara keluarga dan sekolah dalam mendukung tumbuh kembang anak bukan untuk menjadi organ penggalangan dana yang memaksa.
“Kami tidak melarang paguyuban. Tapi fungsinya adalah untuk memperkuat komunikasi dan mendukung kegiatan pendidikan secara non-finansial,” pungkasnya. (GaluhID/Resa)
