Selasa, November 26, 2024

4 Pelaku Sindikat Perdagangan Anak di Tasikmalaya Diringkus Polisi

Baca Juga

“Awalnya karena kasus anak hilang. Lalu kami temukan dan kembangkan. Ternyata mengarah ke perdagangan manusia untuk ekploitasi seksual,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno.

Peran 4 Pelaku Sindikat Perdagangan Anak di Tasikmalaya

Keempat pelaku ini masing-masing punya peran berbeda. Mulai dari pencari korban. Pengantar lalu penampung. Hingga pengekploitasi korban ke laki-laki hidung belang.

Pelaku pun sengaja menjual korban kepada pria hidung belang di Kawasan Bogor. Tarif satu jam sekali kencan mencapai Rp. 300 ribu.

Pelaku Selly dan Kamaludin mendapatkan bagian uang atas penjualan anak ini antara Rp. 200 ribu dan Rp. 500 ribu.

Sementara, pelaku lainnya yakni Lucky dan Hari mendapatkan bagian uang dari melayani tamu Rp. 65 ribu sampai Rp. 100 ribu.

“Korban awalnya akan bekerja di rumah makan. Ternyata eksploitasi anak untuk pekerja seks,” ujar Hario.

Atas perbuatannya, para pelaku terjerat UU pasal perdagangan anak dengan ancaman 3-15 tahun penjara.

Ketua KPAID Tasikmalaya Ato Rinanto, memberikan apresiasi luar biasa kepada pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut.

Hasil pendalaman anak dan orang tua, faktor pemicunya kemungkinan intervensi pergaulan bebas. Tidak mengetahui sejak 6 bulan lalu anak sering meninggalkan rumah.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Polres Ciamis Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada

Ciamis, galuh.id - Polres Ciamis Polda Jabar menggelar apel pergeseran pasukan Operasi Mantap Praja Lodaya 2024 dalam rangka pengamanan...

Artikel Terkait