Selasa, Maret 19, 2024

Persib dan Persikabo Langgar Aturan Sponsor, PSSI Buka Suara

Baca Juga
- Advertisement -

Info Liga 1, galuh.id – Kompetisi Shopee Liga 1 2020 saat ini telah memasuki pekan ketiga, sejak digulirkan pada 29 Februari lalu.

Kompetisi bergengsi kasta tertinggi di Indonesia ini berlangsung lancar dan meriah. Apalagi ditambah animo suporter yang luar biasa, namun tetap damai.

Meskipun begitu, terdapat dua tim Persib dan Persikabo yang mendapat perhatian publik sejak pekan pertama lalu.

- Advertisement -

Hal ini berdasarkan laporan dari Kementerian Olahraga (Kemenpora) terkait iklan situs judi dan rokok yang menempel di jersey pemain.

Keduanya adalah Persikabo dengan sponsor SBOTOP (situs judi) dan Persib Bandung dengan tagline produk ‘Pria Punya Selera’ (rokok) yang tertempel di jerseynya.

Hal itu menurut Kemenpora melanggar pasal 36-37 PP 109/2012 tentang pengamanan zat adiktif berupa tembakau.

Terkait hal ini, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi telah mengeluarkan surat edaran terkait sponsor untuk klub-klub sepak bola Indonesia.

Surat tersebut dikeluarkan, Selasa (25/2) lalu dan kembali disampaikan oleh Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan (Iwan Bule).

“Terkait implementasi peraturan nasional soal sponsor industri olahraga tertanggal 25 Mei 2019, PT. Liga Indonesia Baru (LIB) telah menyampaikan penegasan kembali bahwa sesuai peraturan pemerintah yang berlaku,” katanya, dikutip dari laman Liga Indonesia.

Iriawan menambahkan, PT LIB tidak mengizinkan para klub peserta kompetisi resmi untuk menjalin kerja sama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan merk rokok, minuman beralkohol dan situs perjudian.

Adapun landasan Peraturan terkait poin ini tertuang dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 Ayat 2
  2. PP No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan
  3. PEPRES No.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
  4. PERMENDAG No.20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
  5. Hasil Rapat Koordinasi POLRI dan PSSI pada tanggal 20 Februari 2020
  6. Hasil Rapat Koordinasi Satgas Anti Mafia Boladan PSSI pada tanggal 25 Februari 2020.

Iwan Bule menambahkan bila klub yang tetap melakukan ikatan kerja sama dengan pihak yang telah dilarang pada peraturan sebagaimana tersebut, hal itu merupakan tanggung jawab klub sepenuhnya. (GaluhID/Dhi)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Pemdes Jajawar Kota Banjar Tingkatkan Iman dan Taqwa Melalui Giat Mengaji

Berita Banjar, galuh.id - Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, Pemerintah Desa (Pemdes) Jajawar Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan kegiatan...

Artikel Terkait