CIAMIS, galuh.id — Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ciamis melanjutkan komunikasi politik dengan partai-partai terkait pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis yang kosong setelah meninggalnya Yana D. Putra.
Kali ini, jajaran DPD PAN Kabupaten Ciamis menyambangi Sekretariat DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Ciamis, Sabtu (24/10/2026), untuk menyampaikan nama Asep Rahmat sebagai kandidat yang diusung untuk mengisi posisi tersebut.
Ketua DPD PKS Kabupaten Ciamis, Didi Sukardi, mengapresiasi langkah PAN yang kini telah menetapkan satu nama kandidat setelah sebelumnya menyampaikan adanya sejumlah nama yang dipertimbangkan.
“Kami mengapresiasi bahwa hari ini PAN sudah punya kandidat satu nama. Ketua DPD PAN menyampaikan bahwa sekarang hanya ada satu calon, yaitu Pak Haji Asep Rahmat sebagai calon yang diusung untuk mengisi kekosongan Wakil Bupati Ciamis,” kata Didi.
Menurutnya, usulan tersebut akan dibawa ke rapat pimpinan Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Kabupaten Ciamis untuk dibahas lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa keputusan politik PKS harus melalui mekanisme musyawarah internal partai.
Didi juga menjelaskan, sebelumnya PKS pernah menyampaikan sikap untuk mendukung kandidat lain tanpa syarat yaitu Gita Griselda istri Almarhum Yana D Putra. Namun, dalam pertemuan tersebut, PAN menyampaikan bahwa kandidat yang sebelumnya dipertimbangkan telah memutuskan tidak maju dan menyerahkan pencalonan kepada Asep Rahmat.
Dengan perkembangan itu, PKS akan meninjau kembali sikap politiknya melalui pembahasan internal.
“Nama yang sekarang disampaikan oleh PAN, Haji Asep Rahmat, akan kita bawa ke rapat pimpinan DPTD Kabupaten Ciamis, karena seluruh keputusan politik PKS selalu harus dimusyawarahkan di tingkat DPTD,” ujarnya.
Selain membahas nama kandidat, pertemuan tersebut juga membicarakan dasar hukum yang akan digunakan dalam proses pemilihan Wakil Bupati Ciamis.
Didi mengatakan, PKS menanyakan kepada PAN mengenai regulasi yang akan menjadi landasan proses pencalonan. Dalam pertemuan itu, PAN menyampaikan bahwa proses tersebut diharapkan menggunakan ketentuan baru yang saat ini masih dinantikan.
Didi menegaskan, sikap PKS berkaitan erat dengan kepastian aturan yang berlaku. Ia menyebut PKS tidak akan ikut serta dalam proses pemilihan apabila mekanismenya masih menggunakan Pasal 176 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Namun, apabila terdapat regulasi baru yang diterbitkan oleh pihak berwenang dan menjadi dasar hukum proses pemilihan, PKS menyatakan siap mengikuti mekanisme sesuai ketentuan tersebut.
“PKS tidak akan ikut serta di dalam proses pemilihan Wakil Bupati bila masih menggunakan Pasal 176 ayat (1). Tetapi kalau ada norma baru dan itu merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, tentunya PKS juga akan dan wajib ikut serta dalam proses pemilihan Wakil Bupati,” tegasnya.
Didi menambahkan, PKS Kabupaten Ciamis telah memutuskan untuk tidak mengusung kader internal dalam penjajakan calon Wakil Bupati Ciamis saat ini.
Ia juga menyebut terdapat sejumlah kandidat yang sebelumnya telah bersilaturahmi dengan PKS. Namun, perkembangan terbaru mengenai pencalonan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan internal partai.
Pertemuan dengan PKS menjadi bagian dari rangkaian silaturahmi politik PAN kepada partai-partai terkait untuk membahas pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis.
Melalui pertemuan tersebut, PAN menyampaikan Asep Rahmat sebagai satu nama yang diusung sekaligus menjajaki respons dan pandangan partai lain terhadap proses pencalonan.
Meski PKS mengapresiasi langkah PAN, keputusan mengenai sikap politik terhadap Asep Rahmat masih harus melalui mekanisme musyawarah di tingkat internal PKS.
Selain kesepakatan politik antarpihak, kepastian regulasi juga menjadi faktor penting yang akan memengaruhi kelanjutan proses pemilihan Wakil Bupati Ciamis.
Dengan demikian, penjajakan calon terus berjalan, sementara keputusan resmi dan tahapan berikutnya masih menunggu pembahasan partai serta kepastian mekanisme hukum yang berlaku.
