Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor di Kota Banjar

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan kunci Leter T yang pelaku gunakan untuk melancarkan aksinya.

“Akibat perbuatannya tersebut E dan D terjerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun bui,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)

Editor : Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

Padel Jadi Senjata Baru Ciamis, Sumbang Emas dan Dongkrak Posisi di Klasemen

Cabang olahraga padel menjadi kejutan bagi Kabupaten Ciamis di PORSENITAS XIII Tahun 2026, meraih 1 medali emas dan 1 perunggu. Keberhasilan ini berkat kerja keras tim yang baru dibentuk. Kontingen Ciamis telah mengumpulkan total 15 medali, termasuk emas dari futsal dan tenis meja, dengan optimisme untuk tambahan medali.

Artikel Terkait