Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor di Kota Banjar

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan kunci Leter T yang pelaku gunakan untuk melancarkan aksinya.

“Akibat perbuatannya tersebut E dan D terjerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun bui,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)

Editor : Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

Tabligh Akbar HSN 2026 di Ciamis Hadirkan UAS dan Das’ad Latif

CIAMIS, galuh.id – Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kabupaten Ciamis menggelar Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional...

Artikel Terkait