Jumat, Oktober 4, 2024

Polisi Bekuk Maling Ternak di Tasikmalaya, Ketahuan setelah Domba yang Dicuri Jatuh dari Mobil

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, berhasil menangkap maling hewan ternak di Desa Cikeusai, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Pelaku berhasil ditangkap polisi setelah domba yang dicurinya jatuh dari mobil.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika warga yang sedang ronda pada Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 02.30 WIB, mencurigai adanya domba yang jatuh di jalan. Mereka juga melihat dua orang yang menggiring hewan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Misteri Jasad dalam Karung di Tasikmalaya Terungkap, Ini Modus Pelaku

Warga bersama anggota Babinsa dan Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil meringkus dua pelaku, yaitu B alias K dan A alias B. Sementara dua pelaku lainnya, A dan R, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga ekor domba jantan, satu golok, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam. Selain itu, pakaian berupa sweater hitam dan jaket cokelat juga disita polisi sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan kasus ini terungkap setelah warga melaporkan adanya mobil yang melintas dengan pintu terbuka dan ada domba jatuh ke jalan.

“Warga melaporkan kejadian ini kepada kami. Setelah pengejaran, kami berhasil menangkap dua pelaku beserta barang bukti,” ungkap Ridwan saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (2/10/2024).

Dalam aksinya, pelaku membawa golok untuk berjaga-jaga jika ternak yang dicuri bersuara, sehingga dapat disembelih di tempat. Selain itu, mereka juga menyiapkan tali rafia untuk mengikat domba curian.

Modus Maling Ternak di Tasikmalaya

Modus operandi pelaku B alias K adalah menentukan target dengan menyurvei wilayah yang merupakan kampungnya sendiri.

Pada Jumat (27/9/2024) dini hari, B alias K dan A alias B mendatangi tempat kejadian menggunakan sepeda motor yang diparkir sekitar 100 meter dari kandang domba.

Setelah memastikan situasi aman, A alias B mengeluarkan domba-domba dari kandang, mengikatnya dengan tali rafia, dan membawa mereka ke pinggir jalan.

Selanjutnya, A alias B menghubungi pelaku DPO, A, yang datang bersama R menggunakan mobil. Domba-domba tersebut diangkut ke dalam bagasi mobil.

Namun belum jauh melaju, pintu bagasi mobil terbuka, menyebabkan tiga ekor domba jatuh ke jalan. Para pelaku kemudian melarikan diri, meninggalkan domba-domba tersebut.

Setiap pelaku memiliki peran yang berbeda. B alias K bertugas menentukan target dan mengawasi, sementara A alias B mengambil ternak dari kandang dan meringkusnya. A (DPO) bertugas menyediakan mobil, dan R (DPO) menjadi sopir.

Baca Juga: Pedagang di Cikurubuk Tasikmalaya Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Karung

Mereka diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP, yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Salah satu pelaku, R, mengaku baru lima tahun keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dan pernah dipenjara dalam kasus yang sama.

“Keuntungan dari aksi ini saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dengan bagian sekitar Rp 300 ribu sekali beraksi,” tuturnya. (GaluhId/Tegar)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Kepala Disnakkan Ciamis, Giyatno Jadi Kandidat PNS Berprestasi Tingkat Jabar

Berita Ciamis, galuh.id - Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Ciamis, Giyatno, masuk 30 besar kandidat PNS berprestasi tingkat...

Artikel Terkait